
Sehingga ke depan, koperasi mampu menyejahterakan rakyat, bukan hanya anggota saja, tetapi juga lingkungan sekitar.
“Hari ini, saya hadir di sini karena saya ingin bagaimana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir untuk bangsa Indonesia. DPR tidak hanya untuk membangun membantu indonesia, tapi juga koperasi termasuk Dekopin,” ucapnya.
Puan juga mengingatkan, dalam kesiapan menjalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, harus dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengurus dan mengedepankan tata kelola koperasi secara baik.
“Termasuk bentuk usaha yang berkelanjutan, anggota koperasi, modal koperasi dan mitigasi risiko yang baik pula. Saya mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegas Puan.
Dia menyampaikan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anggota koperasi merupakan pemilik koperasi, sehingga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama terhadap koperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement