Ara Bakal Sambangi Hashim Soal Polemik Rumah Subsidi Kecil: 'Jangan Adu Domba Kami Ya!'
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP yang mengatur perubahan spesifikasi rumah subsidi. Dalam rancangan tersebut, luas bangunan rumah subsidi ditetapkan minimum 25 meter persegi, dengan luas lantai antara 18 hingga 35 meter persegi. Draf ini memicu perdebatan karena dinilai berpotensi menurunkan standar rumah layak huni.
Polemik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hajat hidup masyarakat berpenghasilan rendah, sementara pemerintah terus didesak untuk menyediakan hunian yang terjangkau dan manusiawi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement