
Setelah melakukan serangkaian penangkapan di Bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menahan salah satu pelaku penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan pelaku berinisial AW merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 9 Mei 2025 dan terdeteksi melintas pada perbatasan Malaysia pada tanggal 4 Juni 2025.
"Berkat kerja sama police to police antara Polri dan PDRM, tersangka AW akhirnya ditangkap oleh PDRM dan kemudian diserahkan kepada Atpol RI di Kuala Lumpur untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia dengan didampingi oleh petugas dari Interpol Indonesia," kata Himawan Bayu Aji di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Sebelumnya Polri telah menahan tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan sindikat ini, yakni AN, MSD, dan WZ serta memblokir dan menyita uang sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.
Baca Juga: Garap Pasar Kripto Global, Robinhood Resmi Akuisisi Bitstamp
Pelaku AW, lanjut Himawan Bayu Aji, mengakhiri pelarian ketika ia diserahterimakan oleh Atpol RI untuk Malaysia dan petugas Interpol kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
AW sendiri berperan sebagai pemimpin tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek. Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni S dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim penyidik dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, Polri telah mengindentifikasi 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Polri juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO serta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi berbasis kripto.
Baca Juga: Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
Himawan Bayu Aji juga mengimbau agar selalu melakukan check dan recheck terhadap keabsahan platform kripto ke Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta jangan mudah terpancing dengan jenis token yang tiba-tiba trending dan tetap lakukan riset mendalam sebelum berinvestasi.
Pelaku akhirnya ditahan di Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan online atas investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX. Platform tersebut diduga fiktif dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement