Kredit Foto: Dok. Kementerian UMKM
Tak hanya kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Wamen Helvi melanjutkan, Kementerian UMKM juga telah melakukan kerjasama dan kegiatan pemberdayaan UMKM di Indonesia dengan beberapa pihak, seperti Pemerintah Daerah, BUMN, swasta, platform digital, lembaga pembiayaan, perguruan tinggi, dan asosiasi terkait.
Menurut Wamen Helvi, Rancangan Rencana Strategis Kementerian UMKM Tahun 2025-2029 disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan internasional, serta tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia.
Selain regulasi yang sudah ada saat ini, Wamen Helvi menambahkan, Renstra Kementerian UMKM juga memuat kerangka regulasi yang akan dirumuskan dalam 5 tahun ke depan dan diharapkan menjadi penunjang bagi kegiatan pemberdayaan UMKM.
"Ada beberapa kerangka regulasi yang sedang digodok di Kementerian UMKM, di antaranya adalah Rancangan Peraturan Menteri UMKM tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Kemudian ada juga Rancangan Peraturan Menteri UMKM tentang Penyelenggaran Satu Data, dan Rancangan Peraturan Menteri UMKM terkait Kemitraan dan Holding UMKM," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement