Dinilai Bisa Ganggu Pendapatan, Kepala Daerah di Kawasan Sentra Tembakau Khawatirkan Dampak PP 28/2024
Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari sejumlah kepala daerah sentra tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional serta menggerus kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 terhadap perekonomian daerah.
"Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat," katanya.
Sebelumnya, Khofifah juga menandatangani dokumen Komitmen Bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024 dan menolak rencana kenaikan CHT pada 2026.
Adapun Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, turut menyebut pembatalan plain packaging sebagai langkah strategis bagi daerah penghasil tembakau.
Baca Juga: APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
"Pembatalan penyeragaman bungkus rokok adalah langkah positif, terutama bagi daerah penghasil tembakau seperti Situbondo. Industri ini menyumbang penerimaan negara yang besar dan mendukung perekonomian daerah," katanya.
Ia menyoroti bahwa pembatasan terhadap IHT dapat berdampak langsung pada pendapatan daerah. Situbondo, misalnya, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp73 miliar pada 2025.
Selain itu, Rio memperingatkan bahwa plain packaging justru dapat memperbesar celah peredaran rokok ilegal karena menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal.
"Fokus pemerintah seharusnya pada pengendalian rokok ilegal, bukan pembatasan yang justru melemahkan industri legal," tegasnya.
Sejumlah kepala daerah menilai bahwa kebijakan dalam PP 28/2024 dan aturan turunannya sarat dengan pengaruh eksternal yang tidak sejalan dengan semangat kedaulatan nasional. Hal ini bertolak belakang dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara konsisten menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan sendiri, tanpa tunduk pada tekanan asing.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kekuatan asing kerap menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai alat untuk memecah belah bangsa dan memengaruhi arah kebijakan nasional.
"Kita tidak boleh dipermainkan oleh bangsa mana pun. Kita ingat kata-kata proklamator, kita bangsa Indonesia harus berdiri di atas kaki kita sendiri," tegas Prabowo dalam pidato Hari Kelahiran Pancasila di Gedung Pancasila, Kompleks Kantor Kementerian Luar Negeri, pada 2 Juni 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement