Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2.

Agenda persidangan hari ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 13 Juni 2025.

Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi yang disampaikan oleh Terdakwa. Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan, antara lain Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara.

Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melampirkanmya dalam berkas perkara. 

Selain itu, kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah 2019 sampai dengan 2023 namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024 yang dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, serta beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU dan hubungan keperdataan yang dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim. 

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Menanggapi putusan sela tersebut, Tim Penasehat Hukum Ekiawan menghormati putusan dan siap melanjutkan sidang berikutnya.

"Ya kami tetap menghormati Putusan Sela Majelis Hakim, selanjutnya akan kami buktikan dalam persidangan pokok perkara," kata Darneliwita, Tim Penasehat Hukum Ekiawan.

Baca Juga: Kejagung Sita Dana Rp11,88 Triliun Dari Wilmar Group

Baca Juga: KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan jumlah 116 Saksi dan 5 Ahli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: