Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: APSyFI Pro Pemodal Tidak Pro Karyawan

Pengamat: APSyFI Pro Pemodal Tidak Pro Karyawan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China. Akan tetapi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) bersikukuh meminta BMAD terus dilakukan. 

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dirinya mengatakan, suara APSyFI hanya mewakili beberapa perusahaan saja dan tidak bisa menjadi acuan untuk industri TPT nasional.

"Mereka (APSyFI) hanya mengawakili industri yang padat modal saja dan tidak padat karya, sedangkan kita berbicara Industri TPT nasional yang mewakili industri padat karya dan mempunyai jumlah karyawan yang sangat banyak," jelasnya.

Dirinya menambahkan, padahal sudah dikatakan Menteri Perdagangan bahwa pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas dikarenakan kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri karena sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu, memproduksi untuk pemakaian sendiri.

Baca Juga: Dukung Hilirisasi Industri, PepsiCo Indonesia Resmikan Pabrik Pertamanya di Cikarang

Menurutnya, dengan tidak dilanjutkan proses BMAD untuk benang filamen sintetis tertentu ini membuktikan dukungan pemerintah terhadap industri TPT tanah air agar mampu berkembang dan bangkit dari keterpurukan.

"Coba bayangkan jika BMAD ini dilakukan, berapa banyak industri TPT yang akan mengalami kebangkrutan karena harga bahan bakunya naik, dan perushaan akan stop produksi serta berapa banyak nasib karyawannya yang akan kena PHK masal," ujarnya.

Keputusan penolakan BMAD tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor PD. 01/392/M-DAG/SD/06/2025, yang dikirimkan ke Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada 13 Juni 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam suratnya menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kepentingan nasional.

Salah satunya adalah masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam surat resmi tertanggal 11 April 2025.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut pengenaan BMAD terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari Republik Rakyat China,” tulis Mendag dalam surat keputusan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: