APBN Siap Biayai Premi? Asuransi Parametrik Tunggu Keputusan Pemerintah
Kredit Foto: Azka Elfriza
Implementasi skema asuransi parametrik untuk bencana alam di Indonesia mulai memasuki tahap serius. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa kesiapan teknis, data, dan infrastruktur menjadi krusial untuk memastikan efektivitas skema ini.
“Asuransi parametrik berbeda dengan skema konvensional karena pembayaran klaim dilakukan berdasarkan parameter atau indikator tertentu seperti curah hujan dan gempa bumi,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Menurut Budi, peran teknologi dalam memantau parameter ini sangat vital. Oleh karena itu, industri asuransi umum diminta segera menyiapkan infrastruktur yang mumpuni.
Baca Juga: Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!
“Kami sangat berharap industri asuransi umum bisa menyiapkan infrastruktur sebaik mungkin untuk implementasi asuransi parametrik ini,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, AAUI kini intensif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kesiapan dari sisi regulasi dan teknis. Skema ini dianggap strategis, terutama dalam menghadapi risiko bencana di Indonesia yang berada di jalur Ring of Fire.
“Kami yakin inisiatif ini bagus dan perlu kolaborasi semua pihak. Ini juga penting untuk mendorong perkembangan industri perasuransian nasional,” jelas Budi.
Baca Juga: Premi Baru Rp150 Miliar dalam 6 Tahun, Pemerintah Siapkan Skema Parametrik
Terkait pendanaan, AAUI menyebut pembiayaan premi lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih bersifat indikatif dan menunggu kepastian dari pemerintah.
Sementara itu, Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Delil Khairat, menyebut semester kedua 2025 akan difokuskan untuk menyempurnakan aspek teknis dan pembentukan konsorsium asuransi.
“Di setengah tahun ini kita akan fokus pada fine-tuning, penguatan fitur produk asuransi parametrik, dan juga skemanya bagaimana konsorsiumnya dibuat nanti,” kata Delil, Kamis (12/6/2025).
Skema asuransi parametrik diyakini bisa mempercepat penyaluran dana bantuan pascabencana, karena pembayaran dilakukan segera setelah parameter yang disepakati terpicu — tanpa perlu proses verifikasi klaim yang panjang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement