Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICDX Resmi Jadi Bursa Derivatif PUVA Pertama di Bawah Pengawasan Bank Indonesia

ICDX Resmi Jadi Bursa Derivatif PUVA Pertama di Bawah Pengawasan Bank Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui surat nomor No. 27/328/DPPK/Srt/B kepada ICDX, Bank Indonesia resmi menyatakan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) telah terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing.

Keputusan ini menjadikan ICDX sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia yang berperan sebagai penyelenggara bursa derivatif pasar uang dan valuta asing di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia Clearing House juga telah resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) pertama yang diakui oleh Bank Indonesia.

Dengan demikian, ekosistem penyelenggara pasar dan kliring derivatif pasar uang dan valuta asing kini telah lengkap. ICDX berfungsi sebagai bursa, Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring, dan Bank Indonesia sebagai otoritas pengatur dan pengawas. 

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengatakan, “Dengan terdaftarnya ICDX secara resmi menjadi Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di Bank Indonesia, tentunya ini menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia.”

“Sejak beroperasi dari tahun 2009, ICDX telah memiliki pengalaman menjadi bursa penyelenggara Pasar Uang dan Valuta Asing dalam perdagangan berjangka komoditi, termasuk diantaranya Pasar Valas Derivatif OTC dan Pasar Valas Multilateral (GOFX). Ke depan, kami tentunya telah siap untuk mendukung berbagai agenda Bank Indonesia, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing melalui Bursa Berjangka,” lanjutnya.

Baca Juga: Peroleh Izin Bappebti, ICDX Jadi Bursa Pertama di Indonesia yang Perdagangkan Renewable Energy Certificate

Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Berbagai upaya strategis telah kami siapkan untuk mendukung upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan perdagangan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing berbekal pengalaman sebagai infrastruktur pasar selama 15 tahun tentunya kami siap untuk terintegrasi dengan roadmap pengembangan produk strategis PUVA dibawah regulasi Bank Indonesia. ICDX telah mengembangkan berbagai teknologi untuk memfasilitasi perdagangan termasuk PUVA dan sistem transaksi yang komprehensif dalam memastikan pasar berjalan efisien dan transparan.”

Lebih lanjut, Fajar Wibhiyadi menyebutkan, “ICDX juga akan bersinergi dengan Bank Indonesia dalam upaya pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valas melalui inovasi metodologi, kapabilitas dan integritas pasar sebagai sarana pendukung penciptaan produk strategis yang menjadi kewenangan Bank Indonesia.”

“Hal ini tentunya akan menciptakan sinergi berjenjang antara Otoritas, bursa berjangka dan pelaku pasar yang memungkinkan inklusivitas pasar keuangan terjadi. Tentunya sinergi ini dapat menjadi landasan pacu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, “Harapan kami, dengan kolaborasi antara kami sebagai Bursa, Bank Indonesia sebagai Otoritas serta Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dapat menjadi ekosistem terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional. Pasar Keuangan khususnya tentang Pasar Uang dan Valuta Asing, memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Dan untuk mencapai itu, perlu dilakukan kolaborasi, penguatan kapasitas, serta sinergi bersama semua pemangku kepentingan.”

Sebelumnya, produk derivatif pasar uang dan valuta asing berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), otoritas pengawasan dan regulasi perdagangan derivatif tersebut kini beralih ke Bank Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: