- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
CIMB Niaga (BNGA) Rancang Buyback Saham Pasca Rencana Spin Off UUS Disetujui
Kredit Foto: Istimewa
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham bagi para pemegang saham yang tidak menyepakati pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS).
Sebelumnya, rencana pemisahan UUS Perseroan dengan cara Pendirian Badan Hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2025.
Mengacu pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan berupa antara lain pemisahan dan perubahan anggaran dasar Peseroan.
Baca Juga: CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
"Perseroan akan membeli saham dari pemegang saham, dengan harga Rp1.699 yang merupakan harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman ringkasan rancangan pemisahan unit usaha syariah Perseroan, yakni tanggal 28 April 2025," kata manajemen CIMB Niaga dalam prospektus.
Adapun pemegang saham yang berhak mengajukan permintaan buyback adalah mereka yang tercatat di Daftar Pemegang Saham pada 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, satu hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.
Kemudian, pemegang saham harus memberikan suara tidak setuju terhadap kelima mata acara pemisahan dalam RUPSLB dan menyampaikan formulir pernyataan kehendak menjual saham selambat-lambatnya pada 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, lengkap dengan bukti kepemilikan saham serta alasan bahwa aksi pemisahan menimbulkan kerugian bagi mereka atau Perseroan.
Baca Juga: OCTO Mobile Hadirkan Fitur Pendaftaran Haji, CIMB Niaga Syariah: Daftar Haji jadi Lebih Mudah
"Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan sahamnya, terlebih dahulu wajib untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan mengonversikan saham warkat (scrip) tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless) dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek/bank kustodian dengan menyerahkan surat kolektif saham kepada BAE yang ditunjuk oleh Perseroan. Biaya konversi saham akan sepenuhnya ditanggung oleh pemohon," jelas manajemen.
Manajemen menambahkan bahwa proses konversi tersebut juga hanya berlaku bagi pemohon yang sahamnya terdaftar atas nama mereka sendiri dalam Daftar Pemegang Saham pada 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement