- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Cegah Minyak Ilegal, Pemerintah Wajibkan KKKS Beli Minyak Rakyat 80% dari ICP
Kredit Foto: Antara
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pembelian minyak dari sumur-sumur masyarakat sebesar 80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Ketentuan ini menjadi salah satu poin utama dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 sebagai upaya mengatasi persoalan minyak ilegal dan mendorong peningkatan produksi migas nasional.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa angka 80% dari ICP ditetapkan untuk menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan kegiatan masyarakat dan kelayakan keekonomian bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diwajibkan membeli hasil produksi tersebut.
“Jadi dengan adanya penetapan harga 80% ini menjadi insentif bagi perusahaan K3S untuk mereka membeli dari masyarakat,” jelas Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Pemerintah ‘Sulap’ Minyak Ilegal Jadi Lifting Nasional Lewat Skema Sumur Rakyat
Yuliot mengatakan kebijakan ini diterapkan sebagai pembinaan terhadap kegiatan pengeboran rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin (ilegal), namun telah menjadi sumber penghidupan utama di sejumlah daerah.
Pasalnya, sekitar 20% penduduk di wilayah tertentu menggantungkan hidup pada aktivitas ini, terutama di Sumatera Selatan, Jambi, hingga Jawa Timur.
Selain insentif harga, pemerintah juga memberikan jaminan bahwa produksi dari sumur rakyat akan masuk dalam perhitungan lifting nasional. Artinya, KKKS tetap mendapatkan pengakuan atas peningkatan produksi, bahkan biaya pembelian dari masyarakat dapat dihitung sebagai bagian dari cost recovery.
Menururt Yuliot, harga 80% ini bukan hanya mendorong legalitas, tapi juga bagian dari tata kelola. Masyarakat tidak lagi mengolah minyak mentah secara sembarangan yang bisa mencemari lingkungan atau membahayakan keselamatan.
Dampak lainya adalah berkurangnya potensi konflik sosial dan gangguan investasi. Selama ini, kegiatan ilegal di wilayah kerja KKKS kerap menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu operasional perusahaan migas resmi.
Dalam pelaksanaannya, sumur rakyat akan dilegalkan melalui pembentukan badan usaha seperti koperasi, UMKM, atau BUMD. Sedangkan, KKKS akan berperan sebagai pembina dan pembeli hasil produksi, sementara pemerintah pusat dan daerah turut mengawasi serta memberikan pembinaan teknis.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Serap 15.000 Barel Minyak per Hari dari Sumur Rakyat
"Kita akan membentuk tim gabungan lintas kementerian yang terkait dengan pembinaan koperasi, ya kemudian pembinaan bagi badan usaha UMKM kita akan menyertakan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM dalam rangka bagaimana pembinaan terhadap Koperasi dan UMKM dan juga dalam rangka BUMD kami juga akan menyertakan Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan terhadap BUMD yang bersangkutan," ujarnya.
Langkah ini ditargetkan bisa menyerap hingga 15.000 barel per hari dari sumur rakyat, sekaligus memperbaiki tata kelola, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement