- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Targetkan Inventarisasi Sumur Minyak Ilegal Rampung Juli 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan inventarisasi sumur minyak ilegal milik masyarakat di 10 wilayah prioritas dan ditargetkan akan rampung pada Juli 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Adapun, dari 10 wilayah tersebut salah satu wilayah dengan potensi produksi terbesar berada di Sumatera Selatan, berdasarkan frekuensi aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat yang cukup tinggi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, mengatakan terdapat lebih dari 100 kasus per tahun terkait sumur minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Serap 15.000 Barel Minyak per Hari dari Sumur Rakyat
“Kalau kita lihat itu potensi yang paling besar itu adalah Sumsel. Lebih 100 kasus per tahun,” ungkap Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM juga melakukan inventarisasi pada provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dia mengatakan, untuk mempercepat proses inventarisasi Kementerian ESDM membentuk tim gabungan lintas Kementerian. Tim tersebut terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Ditargetkan untuk Inventarisasi ini bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan, jadi kita mengharapkan nanti akhir Juli ini sudah bisa diselesaikan untuk inventarisasi sumur minyak masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk dua tujuan utama: meningkatkan pencatatan lifting nasional dan menjaga iklim investasi migas. Pemerintah menargetkan dapat menyerap produksi minyak rakyat sebanyak 10.000 hingga 15.000 barel per hari.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya yang Sudah Telanjur Dibor
Selama ini, kegiatan pengeboran ilegal tidak tercatat dalam sistem nasional dan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga pencemaran lingkungan. Selain itu, aktivitas ini juga mengganggu kepastian usaha bagi K3S sebagai pemegang wilayah kerja resmi.
Pemerintah memberikan masa transisi selama empat tahun bagi sumur-sumur rakyat yang telah beroperasi. Selama masa ini, kegiatan mereka tetap diperbolehkan sembari dilakukan pembinaan teknis dan legalisasi usaha. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, pemerintah akan menindak tegas.
Baca Juga: Penggunaan B40 pada Sektor Non-Otomotif Jadi Tonggak Strategis Transisi Energi Nasional
Baca Juga: Mengoptimalisasi Pengunaan Palm Acid Oil sebagai Bahan Baku Biodiesel untuk Industri Sawit
“Kalau dalam jangka 4 tahun itu tidak ada perbaikan, ya kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Advertisement