Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Targetkan Serap 15.000 Barel Minyak per Hari dari Sumur Rakyat

Pemerintah Targetkan Serap 15.000 Barel Minyak per Hari dari Sumur Rakyat Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menargetkan penyerapan produksi minyak hingga 15.000 barel per hari dari sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal, guna menambah pasokan nasional dan memberikan legalitas kepada aktivitas pengeboran masyarakat.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa upaya ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus mengintegrasikan kegiatan sumur rakyat ke dalam sistem resmi.

“Jadi, untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan lifting-nya itu sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melemah, Pasar Soroti Proyeksi Kenaikan Produksi OPEC

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah melakukan inventarisasi terhadap 10 wilayah utama yang menjadi pusat praktik pengeboran ilegal, yaitu Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Langkah ini sejalan dengan target jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak menjadi 1 juta barel per hari (BPH) pada 2029 atau 2030. Saat ini, lifting minyak nasional masih berkisar antara 580.000 hingga 600.000 BPH, sehingga dibutuhkan tambahan sekitar 400.000 BPH dalam lima tahun ke depan.

Sebagai bentuk integrasi ke dalam sistem nasional, produksi dari sumur masyarakat akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Baca Juga: Kementerian ESDM Proyeksikan Harga Minyak Mentah Indonesia Berkisar US$ 60 - US$ 80 per Barel

“Pada saat mereka (masyarakat) mengambil minyak bumi atau crude ini, tidak ada dasar hukumnya. Jadi, dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, kita akan memberikan perizinan berusaha kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah, masyarakat-masyarakat tersebut yang kita bentuk wadahnya apakah dalam bentuk koperasi, badan usaha UMKM, ataupun kita juga mendorong BUMD,” jelas Yuliot.

Mekanisme pelaksanaannya dimulai dari identifikasi oleh K3S terhadap kelompok masyarakat yang sudah melakukan kegiatan pengeboran. Kelompok tersebut kemudian difasilitasi untuk membentuk badan usaha legal, seperti koperasi atau UMKM, atau bermitra dengan BUMD. Usulan badan usaha tersebut selanjutnya diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri ESDM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: