Dinilai Ancam Lingkungan, KAMTAM-HALTENG Desak Kejaksaan Agung Usut Tambang dan Solar Ilegal di Pulau Gebe
Kredit Foto: Istimewa
Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) menyampaikan pernyataan sikap di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai laporan maraknya praktik pertambangan ilegal dan distribusi BBM solar gelap di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk undang-undang terkait perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, serta distribusi BBM bersubsidi.
Dalam aksi tersebut, KAMTAM-HALTENG menyebutkan adanya sejumlah perusahaan tambang yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan, salah satunya PT Mineral Trobos Raya Indonesia (MRI), yang menurut laporan tidak terdaftar dalam sistem MODI (Mineral One Data Indonesia) milik Kementerian ESDM.

Selain itu, terdapat dugaan distribusi solar bersubsidi secara tidak sah di wilayah operasi pertambangan, yang jika benar terjadi, dapat melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Berdasarkan investigasi lapangan, kami menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin serta distribusi BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kami mendorong penegakan hukum untuk menyelidiki hal ini,” ujar Badi Fharman, Koordinator Lapangan KAMTAM-HALTENG.
Baca Juga: Kemenperin Wujudkan Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Ramah Keluarga
Koalisi ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang mengatur penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat, serta perlindungan lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Dalam pernyataan sikapnya, KAMTAM-HALTENG menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
- Meminta Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan pertambangan ilegal dan distribusi BBM gelap di Pulau Gebe, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum terkait.
- Mendesak pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk manajemen PT MRI.
- Meminta pembekuan sementara aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin lengkap serta evaluasi perizinan di Halmahera Tengah.
- Mendesak penghentian dugaan praktik pertambangan ilegal dan distribusi BBM tidak sah di wilayah tersebut.
- Mengharapkan penegakan hukum yang transparan dan sesuai prosedur oleh aparat terkait.
Badi menegaskan bahwa KAMTAM-HALTENG akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami tidak datang untuk bernegosiasi. Kami datang untuk menagih tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, maka negara sedang membiarkan kehancuran Pulau Gebe. Dan kami tidak akan diam sampai praktik mafia tambang dan migas benar-benar lenyap dari tanah kami,” tambahnya.
KAMTAM-HALTENG secara terbuka menyatakan bahwa jika tidak ada sikap tegas dari Kejaksaan Agung ke depan, mereka akan kembali dengan gelombang aksi yang lebih besar. “Kami akan kembali ke Kejaksaan RI," pungkas Badi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement