Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang kebijakan satu harga untuk LPG 3 kilogram guna memastikan pemerataan akses dan keadilan energi bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa ke depan harga LPG 3 kg dari Aceh hingga Papua akan diseragamkan melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi untuk LPG itu adalah bagaimana implementasi LPG satu harga bagi masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat miskin. Ini kan kita juga ada BBM satu harga kan, BBM di Aceh dengan Papua itu kan sudah sama. Ini tidak ada perbedaan harga, namanya satu harga,”ujarnya di Jakarta, Jumat (4/7).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpres LPG 3 Kg Satu Harga, HET Jadi Wewenang Pusat
Yuliot menjelaskan, selama ini masih banyak wilayah yang belum terlayani jaringan LPG, sehingga warga terpaksa menggunakan bahan bakar alternatif seperti minyak tanah. Dengan kebijakan LPG satu harga, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi energi benar-benar menyasar kelompok masyarakat kurang mampu.
Dia mengatakan, dengan adanya Perpres tersebut nantinya harga LPG bersubsidi akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan daerah, untuk menghindari disparitas harga antarwilayah.
"Kalau ini ditetapkan oleh daerah ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," ujarnya.
Yuliot juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan. Pengadaan dan distribusi LPG akan ditangani oleh Pertamina Patra Niaga, dengan sistem pengawasan yang lebih ketat di lapangan, agar penyaluran tepat sasaran.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa mekanisme pengawasan akan mengacu pada skema pengawasan BBM satu harga yang selama ini dikawal oleh BPH Migas. Sistem serupa akan digunakan untuk memastikan bahwa masyarakat miskin benar-benar mendapatkan haknya atas energi terjangkau.
Berdasarkan temua di lapangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentranformasi tata kelola LPG 3 Kg.
Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Main LPG 3 Kg: Harga Aceh-Papua Seragam
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Advertisement