Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara Sektor Perikanan Tangkap

Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara Sektor Perikanan Tangkap Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai komitmen dukungan Polri kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara, Tim Satgassus dan Polres Malang bersama KKP melakukan kegiatan bersama di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru Malang selama dua hari yakni tanggal 2-4 Juli 2025.

Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa kegiatan inibertujuan untuk memastikan ekosistem di pelabuhan dengan sasaran: Pelabuhan bersih dari pungutan2liar yang membebani nelayan;

Nelayan dan pemilik kapal mendapatkan kemudahan layanan memperoleh ijin menangkap ikan;

Tempat Pelelangan Ikan berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme dari PemKab, transparan, adanya peserta lelang yg banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, dan nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu;

Bekerjanya support system untuk nelayan melalui penyuluh2 perikanan, sehingga nelayan punya partner untuk mengatasi persoalan2 dan perbaikan2 kenelayanan;

Nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yg benar, sesuai dgn aturan, persyaratan dan mekanisme BBM Bersubsidi utk nelayan;

Adanya kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan

Sementara itu, menurut Hotman Tambunan selaku ketua Tim sektor PNBP Perikanan dukungan yang diberikan kepada nelayan agar para nelayan merasa nyaman dalam berusaha, bila ini terjadi makan nelayan dapat didorong dan nyaman untuk mengurus perijinan perkapalan penangkapan ikan dan elayan merasa pantas untuk membayar retribusi daerah dan PNBP.

Oleh karena itu Hotman menambahkan, perlu dilakukan langkah mengingat sampai dengan saat ini, Pemerintah belum memungut PNBP untuk kapal-kapal ijin daerah dengan besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sd 12 mil. Padahal sesuai dengan pasal 48 UU Nomor 31/2004 jo. UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan disebutkan bahwa atas pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan pungutan PNBP. KKP juga menyebutkan bahwa produksi perikanan kita 80% berasal dari tangkapan kapal-kapal yang berlayar di bawah 12mil. Karena itu, perlu percepatan proses2 untuk merevisi PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis2 PNBP di KKP untuk mengakomodir pungutan ini.

Berapa besaran tarifnya dapat dibicarakan. Mekanisme ini juga akan sangat berperan untuk mencegah adanya transhipment tangkapan ikan dari kapal yang dipungut PNBP nya (kapal di atas 30GT ysng melaut lebih dari 12 mil) ke kapal yang tidak dipungut PNBP nya (kapal dgn besaran 5GT sd 30GT ysng melaut di bawah 12 mil) untuk menghindari PNBP.

Ia juga menegaskan, BBM bersubsidi yang diberikan kepada nelayan harus sesuai ketentuannya yang hanya dapat diberikan kepada kapal2 yang sudah berijin dan melakukan kegiatan penangkapan ikan. Untuk itu perlu pengawasan efektif.

Langkah awal untuk ini adalah proses bisnis penyaluran BBM bersubsidi di mana sistem di Kementerian KKP yang berisi data kapal-kapal berijin dapat digunakan sebagai validator oleh BPH Migas untuk menentukan layak tidaknya kapal-kapal perikanan tersebut mendapatkan BBM Bersubsidi.

Tantangan lainya adalah pada sistim aplikasi, di mana saat ini kedua lembaga ini menggunakan aplikasi masing-masing, masih terpisah, sendiri-sendiri, belum saling berkomunikasi dan belum terintegrasi. Akibat negatifnya, penyaluran BBM bersubsidi untuk kapal-kapal perikanan sangat rawan dan berisiko tinggi untuk disalahgunakan.

Hotman juga mengatakan, untuk mencapai tujuan diperkukan kegiatan yang lebih aktif lagi untuk penyuluhan perikanan bagi para nelayan dan jika memungkinkan lembaga pembiayaan juga dapat terjun langsung membantu modal nelayan untuk melaut menangkap ikan.

Saat yang sama KKP bersama dengan Dirjen Hubla Kemenhub juga membuka gerai perijinan kapal, selama 5 hari untuk mendekatkan layanan perijinan pada nelaya. Selain itu Polres Malang bersama dengan Pertamina juga melakukan pengecekan terhadap SPBU yang menyalurkan solar subsidi agar tidak ada penyimpangan yang merugikan nelayan.

Dengan kegiatan seperti ini diharapkan target penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan tangkap sebesar Rp 1,2 T tahun 2025 bisa tercapai sekaligus semakin banyak pemilik kapal mengurus ijinnya,” pungkas Hotman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: