Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Allo Bank (BBHI) Diduga Terlibat Korupsi Mesin EDC, Ini Kata Manajemen

Dirut Allo Bank (BBHI) Diduga Terlibat Korupsi Mesin EDC, Ini Kata Manajemen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) buka suara mengenai terseretnya nama Direktur Utama Perseroan, Indra Utoyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pemerintah pada periode 2020–2024. 

Nama Indra sendiri diketahui termasuk dalam daftar 13 orang yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Selain Indra, KPK juga mencekal sejumlah tokoh lain, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, yang sebelumnya telah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Tersangkut Korupsi Rp2,1 triliun di Bank BUMN, Bos AlloBank Buka Suara

Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan Allo Bank, Stacey Aryadi Suryoputro, dalam keterbukaan informasi yang dirilis Senin (7/7), menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui kebenaran pemberitaan tersebut.

“PT Allo Bank Indonesia Tbk (Perseroan) tidak mengetahui mengenai kebenaran atas pemberitaan tersebut karena menyangkut keterlibatan Bapak Indra Utoyo pada sebuah bank pemerintah sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan,” ujar Stacey.

Baca Juga: BBRI Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC Rp2,1 Triliun

Lebih lanjut, meski nama Indra turut terseret dalam pusaran pemberitaan, manajemen menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tetap berjalan normal. “Perseroan memiliki tata kelola dan sistem yang baik dan berjalan normal. Pemberitaan media massa tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha, kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan,” ungkap Stacey, 

Namun, sebagai langkah antisipatif atas pemberitaan yang beredar, Allo Bank telah melakukan komunikasi internal untuk menjelaskan situasi ini kepada para pemangku kepentingan. "Di samping itu, Perseroan juga telah mempersiapkan komunikasi untuk menanggapi pertanyaan dari para pemangku kepentingan eksternal," tambahnya. 

"Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik," tutup Stacey. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: