Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Ajaib Sekuritas Buka Suara Soal Transaksi Rp1,8 Miliar! Begini Katanya

Bos Ajaib Sekuritas Buka Suara Soal Transaksi Rp1,8 Miliar! Begini Katanya Kredit Foto: Ajaib
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Ajaib Sekuritas Asia buka suara terkait transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang viral di media sosial dan diklaim nasabah sebagai kesalahan sistem. Perusahaan menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan kerugian atau kehilangan dana, melainkan total nilai transaksi yang sah dilakukan oleh nasabah melalui fitur trading limit atau fasilitas pembayaran H+2.

Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana menjelaskan, nilai transaksi Rp1,8 miliar yang dipersoalkan merupakan hasil dari transaksi yang dilakukan langsung oleh nasabah, menggunakan perangkat yang telah terverifikasi sebagai miliknya. Sistem mencatat semua tindakan nasabah, termasuk klik pembelian dan konfirmasi transaksi, beserta waktu dan identifikasi perangkat, yang telah disampaikan ke regulator.

“Klaim bahwa nasabah tidak melakukan transaksi Rp1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi menunjukkan sebaliknya,” ujar Juliana dalam pernyataan resminya, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Tempuh Jalur Hukum, Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Tangani Kasus Transaksi Saham Rp1,8 Miliar

Ia menambahkan, potensi rugi atau untung dalam bertransaksi saham merupakan bagian dari risiko yang melekat di pasar modal. Menurut Ajaib, bila nasabah menjual sahamnya pada 26 Juni, maka ia justru berpotensi memperoleh keuntungan karena harga saham saat itu naik.

Menanggapi narasi yang menyebut transaksi besar dilakukan dengan saldo hanya Rp1 juta, Ajaib menyebut bahwa penilaian kelayakan transaksi tidak hanya berdasarkan saldo tunai, tetapi juga portofolio dan aset nasabah. Dalam kasus ini, nasabah memiliki portofolio lebih dari Rp1 miliar dan riwayat transaksi miliaran rupiah selama hampir empat tahun.

“Fasilitas pembayaran H+2 telah menjadi kebijakan Bursa Efek Indonesia bahkan sebelum hadirnya platform digital. Ini bukan pinjaman, melainkan fitur transaksi yang memungkinkan pembayaran dilakukan dua hari setelah pembelian,” tegas Juliana.

Baca Juga: Kasus Tagihan Rp1,8 Miliar Bikin Geger! OJK Minta Ajaib Sekuritas Temui Nasabah

Ajaib juga menjelaskan bahwa platform tidak memiliki wewenang untuk menjual saham milik nasabah, kecuali dalam kasus keterlambatan pembayaran. Dalam hal tersebut, sistem akan secara otomatis melakukan force sell sesuai regulasi pasar modal.

Untuk memperjelas proses, Ajaib menyatakan bahwa nasabah secara aktif memilih antara pembayaran tunai atau H+2, dengan tombol konfirmasi yang jelas dan notifikasi peringatan apabila nilai pembelian melebihi saldo.

“Seluruh proses ini diawasi ketat oleh OJK, dan sistem kami transparan serta berlapis,” tambah Juliana.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai pengguna akun Instagram @friendshipwithgod mengaku hanya ingin membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), namun mendapati transaksi sebesar 16.541 lot. Nasabah menyebut transaksi tersebut terjadi melalui fitur trading limit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, meminta publik tidak berspekulasi sembari menunggu hasil investigasi. "Kita akan lihat dari dua sisi, baik dari investor maupun sekuritas. Pendalaman ini belum final, sabar terlebih dahulu," kata Inarno, Jumat (4/7).

Sementara itu, Ajaib Sekuritas menyebut investigasi internal menunjukkan tidak ada gangguan sistem, dan seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai ketentuan OJK dan Bursa Efek Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: