Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan terobosan dalam agenda reformasi perizinan berusaha untuk mendorong perbaikan iklim investasi.
Salah satu terobosan tersebut adalah penerapan asas fiktif positif (fikpos) dalam perizinan berusaha.
Baca Juga: Destinasi MICE RI Bertaraf Internasional, Kemenpar Gelar Ini untuk Promosi
Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu menjelaskan fikpos merupakan mekanisme yang memungkinkan izin dinyatakan terbit secara otomatis apabila tidak ada keputusan dari pejabat berwenang dalam batas waktu yang ditentukan.
Mekanisme tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dirinya menyampaikannya dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Ada konsep yang memang sudah kami siapkan di kementerian, yaitu terkait service level agreement. Dalam kerangka itu, ada konteks yang disebut fiktif positif. Ini tujuannya untuk memberikan kepastian. Nah, kementerian kami ini, seperti yang saya sebutkan tadi—ada sekitar 1.700 jenis perizinan—itu berkaitan dengan kurang lebih 17 kementerian atau lembaga lainnya,” ujar Todotua, dikutip dari siaran pers BKPM, Selasa (8/7).
Dalam kesempatan yang sama, Todotua menyampaikan bahwa reformasi perizinan berusaha menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dalam lima tahun ke depan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Oleh karena itu, perizinan berusaha menjadi salah satu elemen paling krusial dalam menjaring investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement