Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Hajar 123 Sanksi ke Pelaku Jasa Keuangan Nakal, Rp26 M Kerugian Konsumen Dikembalikan

OJK Hajar 123 Sanksi ke Pelaku Jasa Keuangan Nakal, Rp26 M Kerugian Konsumen Dikembalikan Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 123 sanksi administratif terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang semester I 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen serta pengawasan perilaku pasar (market conduct) industri keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut meliputi 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda administratif kepada 22 PUJK.

"Berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online, Bank Jangan Diam Saja!

Di luar sanksi tersebut, OJK juga mencatat bahwa selama periode 1 Januari hingga 22 Juni 2025, terdapat 122 PUJK yang telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp26,23 miliar dan USD3.281.

Friderica menekankan bahwa tingginya angka penggantian kerugian menjadi indikator bahwa potensi pelanggaran di sektor jasa keuangan masih tinggi, dan pengawasan perlu terus diperketat.

OJK juga menyoroti pelanggaran dalam iklan jasa keuangan. Tercatat empat sanksi administratif diberikan kepada PUJK atas penyebaran informasi yang tidak sesuai ketentuan. Rinciannya, dua sanksi berupa peringatan tertulis dan dua lainnya berbentuk denda administratif.

Baca Juga: OJK Layani Ratusan Ribu Aduan Konsumen hingga Juni 2025, Terus Berantas Keuangan Ilegal di 2025

“Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung,” jelas Friderica.

Sebagai tindak lanjut, OJK mewajibkan penghapusan materi iklan yang melanggar dan mendorong tindakan korektif oleh PUJK terkait.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sektor keuangan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat pengawasan serta penerapan prinsip tata kelola yang baik oleh pelaku industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: