Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tengah Rancang Unit Dana Kripto, ETF Kripto Versi Lokal

OJK Tengah Rancang Unit Dana Kripto, ETF Kripto Versi Lokal Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis kripto yang memiliki izin resmi di Indonesia. Namun, otoritas tengah mengembangkan instrumen serupa bernama unit dana kripto dalam kerangka regulatory sandbox.

“Saat ini kami tengah mengembangkan dan melakukan uji coba dalam kerangka pengaturan regulatory sandbox di OJK, berupa produk sejenis unit penyertaan yang saat ini kami namakan unit dana kripto dengan underlying aset-asetnya adalah aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk periode Juni 2025, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: ETF Kripto Mulai Digandrungi, Akankah BEI Hadirkan di Indonesia?

Unit dana kripto dirancang agar investor dapat berinvestasi secara terdiversifikasi dalam sejumlah aset kripto melalui satu produk, tanpa harus membeli setiap aset secara individu.

Baca Juga: OJK Restui 30 ITSK, 20 Jasa Keuangan dan 10 Kredit Alternatif

Hasan menjelaskan bahwa pengujian instrumen ini dilakukan secara kolaboratif antara divisi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) dengan pengawasan dari sektor Pasar Modal OJK. Evaluasi mencakup aspek pengalaman investor dan pengawasan operasional secara langsung.

“Tentu pada saatnya jika diperlukan, kami akan melakukan penyusunan regulasinya yang akan dilakukan pasca penetapan hasil dari sandbox ini,” tambah Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: