Tak Penuhi Modal Minimun, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura, melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga jatuh tempo masa sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) berakhir.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” tulis Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: OJK Bakal Bekukan Pinjol yang Tak Mampu Jaga Kredit Macet
OJK menyatakan telah memberikan waktu yang cukup kepada PT DMS untuk menjalankan langkah strategis sesuai rencana pemenuhan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang disepakati, PT DMS tidak menyelesaikan kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 jo. Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 POJK 25/2023, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha sebagai bentuk pengawasan yang konsisten terhadap perusahaan modal ventura.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tambah Ismail.
Dengan pencabutan izin ini, PT DMS dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: OJK Plototi 6 Perusahaan Asuransi dan 9 Perusahaan Dana Pensiun, Ini Penyebabnya!
OJK mewajibkan PT DMS menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin guna memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan juga harus menyampaikan informasi jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada seluruh pihak terkait serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai untuk membentuk gugus tugas dan pusat layanan sampai Tim Likuidasi terbentuk. Laporan terkait hal ini harus disampaikan ke OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya dapat menghubungi PT DMS melalui telepon dan WhatsApp di nomor 081313456599, email [email protected], atau langsung ke kantor di Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.
OJK juga menegaskan bahwa PT DMS dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan di masa mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement