Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerima BSU Bisa Manfaatkan Livin’ by Mandiri untuk Kelola Keuangan

Penerima BSU Bisa Manfaatkan Livin’ by Mandiri untuk Kelola Keuangan Kredit Foto: Bank Mandiri

Tak hanya itu, syarat ini juga mencakup menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan merupakan priotitas pada program ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: