Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sejak Juni 2025. Dengan penunjukan ini, ABI bergabung bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sebagai mitra resmi OJK dalam mengawal industri ITSK dan Aset Keuangan Digital (IAKD).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan kehadiran ABI akan memperkuat kelembagaan sektor inovasi digital, khususnya dalam pengembangan teknologi blockchain dan aset kripto.
Baca Juga: Dapat Restu Sri Mulyani, OJK Bebaskan Tak Tarik Pungutan ke Aset DIgital! Ini Alasannya
“OJK di bulan Juni ini juga telah memberikan persetujuan kepada satu asosiasi, yaitu Asosiasi Blockchain Indonesia atau ABI sebagai asosiasi penyelenggara ITSK,” kata Hasan Fawzi dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: BEI dan OJK Perkuat Pengawasan Kasus Ajaib, Ingatkan Pentingnya Transparansi Promosi Sekuritas
ABI akan berperan sebagai mitra strategis OJK untuk mendorong pertumbuhan industri blockchain dan aset kripto secara patuh terhadap regulasi. Penunjukan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola industri, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memperluas literasi keuangan digital masyarakat.
“Eksistensi asosiasi di sektor IAKD ini diharapkan dapat terus menjadi mitra strategis OJK dalam mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan terus mengedepankan aspek kepatuhan, pelindungan konsumen serta meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat kita,” lanjut Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement