Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan LPG Satu Harga, Bahlil : Aturanya Masih Dibahas

Kebijakan LPG Satu Harga, Bahlil : Aturanya Masih Dibahas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan wacana penerapan LPG 3 kg atau gas melon telah memasuki pembahasan di wilayah kementerian.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan aturan tersebut sedang dibahas dan akan segera diumumkan ke masyarakat jika sudah selesai. Meski begitu, dia belum dapat memastikan apakah kebijakan ini juga akan mencangkup hingga ke tingkat pengecer.

"Aturannya lagi dibahas, kalau sudah selesai baru akan kami sampaikan," ujar Bahlil kepada wartawan, Senin (15/7/2025).

Baca Juga: Soal Impor Energi dari AS, Bahlil: Kalau Tarif Tak Turun, Ya Tak Ada Deal

Bahlil mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan alokasi subsidi energi khususnya untuk LPG yang berada di kisaran Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun.

"Rangenya untuk subsidi LPG, sampai dengan sekarang rangenya mungkin diangka sekitar Rp 80 triliun - Rp 87 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Bahlil mengatakan negara telah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp80–87 triliun setiap tahunnya khusus untuk LPG 3 Kg. Ia menekankan pentingnya reformasi kebijakan agar subsidi lebih tepat sasaran.

"Kami akan mengubah sejumlah mekanisme untuk mencegah kebocoran, termasuk soal harga yang selama ini berbeda-beda di berbagai daerah. Ke depan, kemungkinan besar akan diterapkan satu harga secara nasional. Ini penting karena anggaran yang dikeluarkan negara sangat besar," ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpres LPG 3 Kg Satu Harga, HET Jadi Wewenang Pusat

Sebagai tambahan, pemerintah mengusulkan volume subsidi LPG 3 Kg sebesar 8,31 juta metrik ton (MTon) pada tahun 2026, meningkat dari proyeksi APBN 2025 yang mencapai 8,17 juta MTon.

Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa penerapan satu harga LPG hanya diberlakukan pada LPG 3 Kg tidak termasuk LPG 5.5 kg (Bright Gas) dan 12 kg yang ditujukan ke masyarakat umum.

”Adanya kebijakan LPG satu harga untuk LPG tertentu (3 Kg), justru ini akan ada rasa keadilan untuk setiap wilayah. Ini akan ditetapkan, itu ada peraturan presiden yang akan kita terbitkan untuk kebijakan LPG satu harga ini,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (04/07/2025).

Baca Juga: Pakar Ekonomi Energi dari UGM Minta Kebijakan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Dibatalkan, 'Ini Blunder Lagi'

Sebagaimana diketahui, saat ini penerapan Harga Eceran Teringgi untuk LPG 3 Kg masih melibatkan andil Pemerintah Daerah. Yuliot mengatakan dengan adanya perpres baru nantinya, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg akan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

"Ini ditetapkan oleh pemerintah, karena ini LPG satu harga maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh daerah ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: