Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PPPA Sampaikan Kondisi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri di Sragen

Menteri PPPA Sampaikan Kondisi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri di Sragen Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, namun aparat kepolisian masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berdasarkan berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur larangan membiarkan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua korban. 

Terduga pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai Pasal 81 ayat (6) dan/atau Pasal 82 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016. 

Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan dapat ditambah1/3 (sepertiga). Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: