Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Ekosistem Pasar Modal, IAW Minta BEI Tangani Pelanggaran Emiten Secara Transparan

Jaga Ekosistem Pasar Modal, IAW Minta BEI Tangani Pelanggaran Emiten Secara Transparan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Indonesian Audit Watch (IAW) melayangkan kritik terhadap kinerja pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menindak pelanggaran sejumlah emiten besar.

Lembaga pengawas independen ini menilai BEI abai dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga integritas pasar modal, terutama terhadap perusahaan terbuka di sektor telekomunikasi, infrastruktur jalan tol, dan perkebunan sawit.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menuntut keberanian dari otoritas bursa dalam menegakkan aturan yang berlaku. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan yang dibiarkan tanpa tindakan tegas dari BEI.

“Jika tidak, publik berhak curiga bahwa bursa kita bukan lagi tempat pertemuan pasar modal sehat, melainkan arena permainan terselubung yang mengabaikan etika, moral, dan regulasi,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Menuju Energi Bersih, PLN dan DPRD Bandung Barat Pastikan Proyek PLTA Cisokan Tak Abaikan Warga

Kritik tersebut dituangkan dalam tiga surat resmi yang dikirim IAW kepada BEI. Surat pertama mengangkat isu praktik kuota internet hangus yang dialami jutaan pelanggan layanan prabayar setiap bulan. Menurut IAW, nilai kerugian publik dari praktik ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun.

Namun, emiten besar di sektor telekomunikasi disebut tidak menyampaikan informasi tersebut secara eksplisit dalam laporan keuangan mereka.

“Apakah ini pelanggaran prinsip materialitas menurut PSAK 23 dan IFRS 15? Jika ya, mengapa BEI diam saja?” tanya Iskandar dalam surat tersebut.

IAW mendorong BEI mewajibkan transparansi nilai transaksi kuota internet yang telah dibayar tetapi hangus sepihak. Selain mendorong perbaikan moral korporasi digital, IAW juga membuka peluang restitusi publik dan class action untuk pelanggan yang dirugikan.

Baca Juga: Karbon Hutan dan Pertanian Bisa Dijual? BEI: Siap Akomodasi!

Surat kedua menyoroti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang disebut memperpanjang konsesi jalan tol Cawang–Priok–Pluit hingga 2060 tanpa pengumuman resmi kepada investor atau publik. Menurut IAW, langkah ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 dan dapat mempengaruhi nilai saham CMNP secara signifikan.

IAW juga mengutip tiga temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait CMNP, meliputi:

  1. Pembebanan biaya tol senilai Rp1,2 triliun ke APBN pada 2015.
  2. Penunjukan langsung proyek Rp1,5 triliun pada 2018.
  3. Tunggakan kontribusi negara Rp320 miliar pada 2023.

“Lebih mencurigakan, saham CMNP melonjak 139% dalam 5 hari Januari 2025 tanpa informasi material. BEI hanya mengeluarkan status Unusual Market Activity (UMA), lalu bungkam,” ungkapnya.

Surat ketiga menyoroti lonjakan saham PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) hingga 300% dalam tiga hari menjelang akuisisi oleh First Resources Ltd dari Singapura. 

Padahal, laporan audit negara mengungkap pelanggaran fiskal serius yang melibatkan perusahaan tersebut.

Beberapa pelanggaran yang disebut termasuk tunggakan Pajak Penghasilan sebesar Rp14,3 miliar, iuran reboisasi Rp120 miliar, tunggakan PBB Rp28 miliar, hingga praktik transfer pricing Crude Palm Oil (CPO) ke anak usaha di Singapura dengan harga 30 persen di bawah pasar global.

“Kenapa BEI tetap membiarkan ANJT sebagai emiten aktif, padahal temuan auditnya jelas?” tulis IAW dalam suratnya.

Baca Juga: MSCI Cabut Perlakuan Khusus untuk 3 Emiten Prajogo, Kini Berpeluang Masuk Indeks Lagi

Jika tidak mendapat respons BEI dalam 14 hari, ketiga surat tersebut akan diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Iskandar menegaskan, pengawasan emiten bukan hanya wewenang otoritas pasar modal, melainkan hak publik yang dijamin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau kuota rakyat saja bisa hangus tanpa jejak, jangan-jangan kepercayaan publik juga sedang diuji untuk hangus,” sindir Iskandar.

Iskandar mengingatkan, pengawasan pasar modal yang lemah akan berdampak serius: rakyat dirugikan tanpa sadar, negara kehilangan potensi penerimaan, dan investor terjebak pada informasi yang menyesatkan. Karena itu, masyarakat luas, akademisi, mahasiswa, dan investor didorong untuk aktif mengawasi kinerja BEI dan mempertanyakan setiap kejanggalan emiten.

“Karena pasar modal bukan tempat sulap. Di sinilah uang rakyat bisa menguap, jika tak diawasi,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: