Menteri PPPA Fokuskan Pendampiangan Psikologis Anak Korban Kekerasan di Cianjur
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
"Kami memberikan apresiasi pada kesigapan orang tua untuk merangkul korban. Namun demikian, alangkah baiknya jika semua orang tua memastikan keselamatan anak-anak selama tidak di rumah dan membiasakan anak untuk memberikan informasi setiap akan beraktivitas. Kewaspadaan tetap perlu dilakukan meskipun anak kita berpamitan untuk berkunjung ke rumah teman perempuannya. Lebih dari itu, semua anak-anak harus dibekali dengan pengetahuan tentang mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap dirinya ataupun temannya, dan mengetahui tempat-tempat aman, nomor-nomor pengaduan, yang dapat segera diakses saat mereka dalam bahaya," imbuhnya.
Menteri PPPA mengingatkan kepada siapa saja yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui WhatsApp 08-111-129-129, atau melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement