Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PPPA Fokuskan Pendampiangan Psikologis Anak Korban Kekerasan di Cianjur

Menteri PPPA Fokuskan Pendampiangan Psikologis Anak Korban Kekerasan di Cianjur Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Menteri PPPA mengatakan pihaknya mengawal kasus tersebut, dan korban saat ini masih terus mendapatkan pendampingan psikologis dari Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Petinggi Audi Sindir Kemampuan Sistem Komputasi Xiaomi YU7: 'Ini Bukan Level Barang Rumah Tangga Seperti di Hape'

“Kami sangat prihatian atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh AMPK. Tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui UPTD PPPA dan UPPA Polres Cianjur untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan teknis sesuai kebutuhan untuk pemulihan, mengawal proses hukum dan membantu kepolisian dalam proses penyidikan. Kami juga memberikan apresiasi atas respon cepat dari Polsek Sukaresmi dan Polres Kabupaten Cianjur dalam menanggapi laporan masyarakat atas kasus tersebut,” kata Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Rabu (16/7).

Saat ini, sepuluh (10) terduga pelaku telah diamankan di Polres Kabupaten Cianjur, dan dua (2) pelaku diantaranya masih DPO. Informasi dari pihak kepolisian, empat (4 ) dari terduga pelaku masih dalam usia anak.

“Perhatian utama saat ini tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan pada korban. Asesmen biologis, psikologis, sosial, dan pemeriksaan kesehatan akan segera dilakukan kepada korban oleh UPTD PPA Kabupaten Cianjur serta upaya untuk segera memfasilitasi akses permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini penting guna memastikan korban terhindar dari berbagai potensi yang semakin memberatkan bebas psikologis korban, maupun potensi reviktimisasi, stigma dan trauma berkepanjangan” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan harapannya semoga dua pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian segera tertangkap dan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan juga perlu diingat untuk pendampingan anak anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman kepada undang-undang system peradilan pidana anak (UU SPPA).

“Semoga dua terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian bisa segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan, tidak lupa UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak ke-empat terduga anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: