Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AHY Tunjukkan Manfaat Sertifikat Tanah Bagi Negara dan Masyarakat

AHY Tunjukkan Manfaat Sertifikat Tanah Bagi Negara dan Masyarakat Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menunjukkan manfaat sertifikat tanah bagi negara dan masyarakat.

Menurutnya, sertifikat tanah yang merupakan kepastian hukum atas tanah dapat membantu  menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Menko AHY Tekankan RI Bisa Maju Hanya dengan Sinergi Semua Pihak

Ini disampaikan Menko AHY saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

“Jika kita ingin menjadi negara yang maju dan sejahtera, maka iklim investasi harus kondusif. Dan untuk itu, dibutuhkan kepastian hukum atas aset-aset, termasuk tanah,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Infra, Rabu (16/7).

Selain untuk menarik investor, sertifikat tanah juga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertifikat menjadi bukti hak milik yang sah dan formal, serta memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan akses permodalan, khususnya bagi pelaku UMKM, sehingga membantu meningkatkan daya produksi dan daya saing masyarakat.

“Saya imbau, gunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Kalaupun ingin disekolahkan (dipinjamkan), pastikan untuk keperluan yang produktif, bukan konsumtif,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Menko AHY juga mengucapkan selamat kepada para kepala daerah yang telah menerima sertifikat atas Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, sudah sepantasnya aset negara dijaga dengan baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: