Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Menko AHY menegaskan bahwa sertifikasi tanah dapat mencegah sengketa agraria yang sering kali berujung pada konflik hukum akibat status tanah yang tidak jelas. Sertifikat juga menjadi alat perlindungan dari penyerobotan tanah yang kerap merugikan masyarakat.
“Kita juga harus waspada terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Jika ada hal-hal yang merugikan, segera laporkan ke kantor wilayah atau kantor pertanahan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement