Izin Berusaha di Pesisir dan Pulau Kecil Kini Lebih Perhatikan Kelestarian Ekosistem
Kredit Foto: Antara/Jojon
Pelayanan perizinan KKPRL kini dapat dilakukan tanpa dipungut biaya pada saat pendaftaran, dan proses penerbitan dapat diselesaikan dalam 33 hari kerja tanpa perbaikan, atau 43 hari bila ada perbaikan dokumen. Fitur seperti verifikasi dokumen otomatis dengan AI dan bridging data OSS juga sedang dikembangkan untuk mempercepat proses.
Dalam pemaparannya, Didit menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi seperti pemahaman teknis pelaku usaha terhadap dokumen spasial, serta urgensi penguatan layanan publik melalui pembukaan gerai perizinan dan integrasi sistem pembayaran PNBP dengan SIMPONI Kemenkeu.
Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses pemanfaatan ruang laut secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Seperti diketahui, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu dari lima program ekonomi biru yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Program ini untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau pulau kecil terjaga keberlanjutannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement