- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Emiten Grup Astra (UNTR) Teken Transaksi Afiliasi Rp50 Miliar untuk Modal Kerja
Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Emiten Grup Astra, PT United Tractors Tbk (UNTR) menyampaikan bahwa anak usahanya PT United Tractors Pandu Engineering (UTPE), telah melakukan transaksi afiliasi sehubungan dengan perjanjian fasilitas kredit Rp50 miliar dari PT Bank Saqu Indonesia.
Bank Saqu sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk (ASII) yang dikendalikan secara tidak langsung melalui PT Sedaya Multi Investama.
“Pada tanggal 14 Juli 2025, anak usaha United TractorsTbk (UNTR), PT United Tractors Pandu Engineering (UTPE) dan PT Bank Saqu Indonesia suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perbankan dan merupakan anak perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki oleh PT Astra International Tbk (ASII) melalui PT Sedaya Multi Investama, telah menandatangani perjanjian kredit,” ungkap Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis.
Baca Juga: Anak Usaha UNTR Tingkatkan Kepemilikan Saham di Perusahaan Geothermal, Ini Tujuannya
Berdasarkan perjanjian tersebut, UTPE berhak atas fasilitas kredit modal kerja maksimal Rp50 miliar dari Bank Saqu. Fasilitas ini berbentuk supplier financing dengan sistem revolving, memiliki suku bunga tetap sebesar 8% per tahun, dan berlaku selama satu tahun terhitung sejak 14 Juli 2025.
Adapun alasan dilakukannya transaksi dengan Bank Saqu dibandingkan pihak lain adalah karena adanya hubungan afiliasi, yang dinilai mampu meminimalkan potensi konflik serta memastikan pelaksanaan transaksi berjalan profesional dan efisien.
“Bank Saqu memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai dalam pemberian kredit modal kerja kepada nasabah, sehingga diharapkan proses pemberian Fasilitas dapat berjalan secara profesional dan efisien,” tambahnya.
Baca Juga: Astra Bangun 1.000 Rumah untuk Rakyat, Naik 4 Kali Lipat dari Target Awal
Selain itu, syarat dan ketentuan dalam transaksi ini lebih menguntungkan bagi UTPE, tanpa mengesampingkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length).
Sara menekankan, tansaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
"Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefiniskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020)) karena nilai Transaksi tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement