Kemen PPPA Dorong Penggunaan Pasal Maksimal dalam Perdagangan Bayi Lintas Negara
Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Sistem ini bertujuan mempercepat deteksi dini dan mencegah praktik jual-beli anak yang kerap melibatkan sindikat terorganisir. Kemen PPPA juga aktif mendorong peningkatan kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol, untuk menelusuri kemungkinan bayi lain yang telah dikirim ke luar negeri serta membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi perdagangan organ tubuh.
"Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak Indonesia dari kejahatan seperti ini," tutup Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk indikasi perdagangan orang, terutama bayi dan anak-anak. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129atau WhatsApp 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement