Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atur Skema Risk Sharing, OJK Ungkap untuk Sehatkan Penjaminan

Atur Skema Risk Sharing, OJK Ungkap untuk Sehatkan Penjaminan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

OJK menegaskan bahwa penerapan skema risk sharing dalam POJK 11/2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri penjaminan dan mendorong praktik penjaminan yang sehat.

Terlihat melalui ketentuan ini, lembaga penjaminan hanya diperbolehkan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sementara pemberi kredit diwajibkan menanggung setidaknya 25%.

"Ketentuan Risk Sharing dalam POJK 11/2025 bertujuan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan mendorong praktik penjaminan yang sehat," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: OJK Tawarkan Solusi Investasi Minim Risiko: ETF Emas Siap Gantikan Ketergantungan pada SBN

Adapun kebijakan ini juga sejalan dengan POJK 20/2023 tentang produk asuransi kredit, yang mendorong lembaga pemberi pinjaman tetap menjalankan analisis kelayakan debitur secara menyeluruh.

Menurut Ogi, pembagian risiko tersebut dirancang untuk memastikan pemberi kredit tidak semata mengandalkan lembaga penjaminan.

"Tujuannya adalah untuk memastikan lembaga pemberi kredit tetap menjalankan analisis kelayakan debitur secara memadai, serta menjaga akuntabilitas dan kualitas penyaluran kredit," ujarnya.

Baca Juga: OJK Ungkap 5 Hal yang Hambat Pertumbuhan Asuransi

Selain memperkuat tata kelola, skema ini dinilai vital dalam menjaga keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan dan selaras dengan standar internasional terkait manajemen risiko.

"Pembagian risiko ini penting untuk memperkuat keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan dan sejalan dengan praktik manajemen risiko yang berlaku secara internasional," tegas Ogi.

OJK mencatat, pada periode Januari-Mei 2025 nilai imbal jasa perusahaan penjaminan terkontraksi 17,85% (year on year/YoY) menjadi Rp2,98 triliun. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: