- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Pancaran Samudera (PSAT) Jual 4 Unit Kapal ke Global Marindo Perkasa, Segini Nilainya
Kredit Foto: Pancaran Samudera
PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) resmi melepas empat unit kapal miliknya kepada PT Global Marindo Perkasa (GMP). Transaksi ini terdiri dari dua set kapal tug boat dan dua set kapal tongkang dengan total nilai penjualan mencapai Rp22 miliar.
Sekretaris Perusahaan PSAT, Fadzil Fahreza, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (23/7), menyatakan bahwa seluruh proses penandatanganan akta jual beli dilakukan pada 21 Juli 2025. Adapun rincian kapal yang dilepas sebagai berikut:
- Kapal BG Kaltim FT 36-07 jenis barge dijual dengan harga Rp6.850.000.000, berdasarkan Grosse Akta No. 8617 tertanggal 31 Januari 2019, melalui Akta Jual Beli Kapal No. 74.
- Kapal BG Kaltim FT 36-09 jenis barge dilepas senilai Rp6.900.000.000, mengacu pada Grosse Akta No. 8607 tertanggal 29 Januari 2019, lewat Akta Jual Beli Kapal No. 75.
- Kapal TB Kaltim Dolphin 10-17 jenis tug boat dijual seharga Rp4.150.000.000, sesuai Grosse Akta No. 8624 tanggal 31 Januari 2019, berdasarkan Akta Jual Beli Kapal No. 76.
- Kapal TB Kaltim Dolphin 10-19 jenis tug boat dilepas dengan nilai Rp4.100.000.000, mengacu pada Grosse Akta No. 8622 tanggal 31 Januari 2019, sesuai Akta Jual Beli Kapal No. 77.
Baca Juga: Raup Dana Rp200 Miliar dari IPO, Pancaran Samudera Transport (PSAT) Alokasikan untuk Tambah Armada
Fadzil menegaskan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
"Direksi Perseroan telah menerapkan dan melaksanakan prinsip kehati-hatiannya (duty of care) secara wajar guna mendasari setiap tindakan dan keputusannya dalam rangka Fiduciary Duty atas keputusan tersebut guna kepentingan terbaik dan akan memberikan manfaat bagi Perseroan," jelas Fadzil.
Direksi Perseroan juga telah memastikan bahwa transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (arm s-length principle).
Baca Juga: Resmi Debut di Lantai Bursa, Saham Pancaran Samudera Transport (PSAT) Melesat 25%
“Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020,” pungkas Fadzil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement