Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSAT Jual Kapal Tug Boat Senilai Rp5,6 Miliar, Ini Alasannya

PSAT Jual Kapal Tug Boat Senilai Rp5,6 Miliar, Ini Alasannya Kredit Foto: Pancaran Samudera
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) resmi menjual satu unit kapal tug boat miliknya kepada PT Kairos Wijaya Samudera. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis perusahaan dalam memperbarui armada kapal yang telah berusia tua.

“Transaksi telah dilaksanakan berdasarkan Akta Jual Beli Kapal No. 04 tanggal 21 Oktober 2025 antara PT Pancaran Samudera Transport Tbk dan PT Kairos Wijaya Samudera atas Kapal TB Kaltim Dolphin 12-01 jenis Tug Boat berdasarkan Grosse Akta No. 8615 tanggal 31 Januari 2019, dengan harga sebesar Rp5.625.000.000,” ujar Direktur Keuangan PSAT, Wendi Arifin.

Menurut Wendi, penjualan kapal ini merupakan bagian dari program regenerasi kapal berusia di atas 20 tahun. “Transaksi ini dilakukan untuk tujuan regenerasi kapal-kapal yang berusia di atas 20 tahun, regenerasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pengurangan biaya perawatan,” jelasnya.

Baca Juga: Dongkrak Kinerja, Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Beli Kapal LNG Senilai USD24,5 Juta

"Tidak terdapat dampak yang merugikan dari kejadian dan informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PT Pancaran Samudera Transport Tbk," imbuh Wendi. 

Lebih lanjut, Wendi menjelaskan bahwa Direksi Perseroan telah menerapkan dan melaksanakan prinsip kehati-hatiannya (duty of care) secara wajar guna mendasari setiap tindakan dan keputusannya dalam rangka Fiduciary Duty atas keputusan tersebut guna kepentingan terbaik dan akan memberikan manfaat bagi Perseroan. 

"Direksi Perseroan telah memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (arm s-length principle) dan semua informasi yang telah diungkapkan dalam laporan ini tidak menyesatkan," ujarnya. 

"Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana disebutkan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Kebenturan Kepentingan dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: