Kredit Foto: Unsplash/Asso Myron
PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menandatangani perjanjian kerja sama di Kantor Pusat Bank Papua.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) itu merupakan bentuk komitmen Bank Papua sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Raih Penghargaan Ini, Bank Nagari Buktikan Komitmen Dukung Pemerataan Rumah Layak Huni
Adapun perjanjian kerja sama tersebut mencakup tiga point utama, antara lain:
1. Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
2. Pemanfaatan jasa perbankan, termasuk payroll gaji dan pemberian fasilitas kredit pegawai;
3. Pinjam Pakai Gedung Kantor.
Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D Yembise beserta jajaran Dewan Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Papua, serta Bupati kabupaten Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Tengah, Esau Heipon menghadiri langsung acara tersebut.
Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D Yembise, dalam sambutannya, mengapresiasi kepercayaan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menjadikan Bank Papua mitra pengelolaan keuangan daerah.
"Kerjasama ini merupakan wujud sinergi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang professional, transparan dan akuntabel, serta membuka akses layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat Mamberamo Tengah," ujar Yuliana, dikutip dari laman resmi Bank Papua, Rabu (23/7).
Sementara, Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak, menegaskan komitmen Pemda untuk terus bermitra eksklusif dengan Bank Papua.
Dirinya pun menyampaikan dukungan penuh terhadap peningkatan status Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kobakma menjadi Kantor Cabang penuh, serta menegaskan kebijakan untuk mewajibkan seluruh transaksi keuangan Pemerintah Daerah dilakukan melalui Bank Papua Kobakma.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement