Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Hentikan Sementara Perdagangan Saham Produsen Karoseri (HOPE), Kenapa?

Bursa Hentikan Sementara Perdagangan Saham Produsen Karoseri (HOPE), Kenapa? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham emiten produksi karoseri PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE) pada Selasa, 29 Juli 2025. Langkah tersebut dilakukan setelah saham HOPE mengalami lonjakan harga yang sangat signifikan dalam waktu singkat.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE) pada tanggal 29 Juli 2025,” ujar BEI dalam keterangannya.

Baca Juga: Tiga Emiten Saham Masuk Pengawasan BEI, Salah Satunya Allo Bank (BBHI)

Suspensi ini berlaku di dua pasar sekaligus, yakni Pasar Reguler dan Pasar Tunai. “Penghentian sementara perdagangan saham PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE),” tegas BEI.

Kenaikan tajam saham HOPE terlihat jelas pada penutupan perdagangan Senin (28/7), saham perusahaan ini melonjak 9,80% ke level Rp112. Bahkan, dalam sepekan, nilainya sudah meningkat 43,59% dan mencatat lonjakan luar biasa sebesar 86,67% dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Harga Melesat Ratusan Persen, Saham Emiten Haji Isam (PGUN) Digembok BEI

BEI pun mengimbau agar investor dan seluruh pihak yang berkepentingan tetap memperhatikan keterbukaan informasi yang dirilis oleh perusahaan guna menjaga transparansi dan keamanan investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: