Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU Panggil 11 Saksi dalam Sidang Tipikor Investasi Taspen

JPU Panggil 11 Saksi dalam Sidang Tipikor Investasi Taspen Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) terkait investasi PT Taspen.

Ada 2 Saksi yang tidak hadir, 9 lainnya tetap memberikan keterangan pada kelanjutan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Taspen yang digelar pada 28 dan 29 Juli 2025. 

Saksi yang hadir antara lain para mantan petinggi Taspen yaitu IL sebagai Eks Dirut Taspen dan HIS sebagai Eks Direktur Keuangan Taspen, 2 orang yang pada saat itu sekuritas nasional yaitu RFS dan NA, konsultan hukum JBT dan RM, serta 2 orang pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Sinarmas Grup sebagai kreditur yaitu RD dan AH, serta AFS selaku konsultan hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) selaku debitur yang dimohonkan PKPU.

Kehadiran para saksi menjadi perhatian publik karena mereka dinilai memiliki posisi strategis yang berkaitan langsung dengan proses pengambilan keputusan, struktur transaksi investasi, hingga strategi penyelamatan terhadap SIAISA02 yang sudah default.

Pada persidangan 28 Juli 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dan karena keterbatasan waktu, sidang ditunda pada keesokan harinya pada 29 Mei 2025 untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa.

Dalam keterangannya, Saksi NA selaku konsultan keuangan Taspen menyatakan bahwa manajemen Taspen sempat meminta pembuatan kajian kepada Bahana Sekuritas untuk mempertimbangkan beberapa opsi penyelesaian keadaan default SIAISA02 yang sedang berada dalam proses PKPU.

Saksi IL selaku Direktur Utama PT Taspen pada periode terkait, membenarkan bahwa Opsi agar dilakukan optimalisasi terhadap SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola MI, diambil dengan harapan adanya keberlanjutan portofolio investasi, serta untuk menghindari kerugian negara.

Saksi HIS yang merupakan Eks Direktur Keuangan Taspen dalam keterangannya menjelaskan bahwa Taspen menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Tiga Pilar Sejahtera Food yaitu dengan pelunasan nilai pokok selama 10 tahun dengan bunga 2% per tahun agar debitur TPSF tidak mengalami pailit yang berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa sebelum Terdakwa ANS Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, terdapat pemaparan dan pertemuan yang dilakukan oleh beberapa MI dengan HIS yang ternyata sempat menduduki jabatan sebagai Pejabat sementara sebagai Direktur Investasi Taspen.

Bahkan seluruh MI memaparkan skema optimalisasi dengan cara yang sama dengan apa yg dilakukan oleh Insight, hingga akhirnya Optimalisasi aset investasi Taspen dengan para MI tersebut tidak terealisasi barulah meminta Insight untuk melakukan optimalisasi tersebut.

Kemudian, melalui Manajer Utama Divisi IPMPU Taspen yang dijabat oleh PS saat itu, PT IIM diminta untuk melakukan pemaparan skema optimalisasi yang serupa.

Kemudian, manajemen Taspen memutuskan untuk melakukan optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola PT IIM karena keahliannya serta pengalaman PT IIM dalam optimalisasi aset bermasalah serta masuk dalam kriteria top 20 Manajer Investasi.

Terkait impairment senilai 60%, saksi NA menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ilustrasi karena pada awalnya nilai kupon SIAISA02 sebesar 10,55% sementara return yang ditawarkan perdamaian oleh penerbit sangat jatuh nilai bunganya hingga mencapai 2%, sehingga menurut PSAK 55 akan dicatatkan penurunan tersebut karena tidak sesuai harga market yaitu 9-10%.

Disamping itu, saksi AH juga menambahkan bahwa tidak terdapat kepastian terhadap realisasi perdamaian tersebut walaupun sudah di homologasi.

Ketidakpastian implementasi perdamaian walaupun sudah di homologasi juga dibenarkan oleh saksi AFS dan RD sebagai pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pembuatan proposal perdamaian dan proses PKPU debitur TPSF.

Lebih lanjut saksi HIS menambahkan bahwa apabila dilakukan cut-loss terhadap aset bermasalah dengan melakukan penjualan di bawah harga perolehan seperti ketentuan internal Taspen, maka akan berpotensi menyebabkan kerugian.

Meski demikian, aset tersebut juga tidak bisa terus-menerus dipertahankan dalam status hold, karena secara fundamental akan tetap menimbulkan risiko jangka panjang.

Atas dasar itu, strategi optimalisasi aset melalui reksa dana menjadi jalan tengah yang dinilai paling rasional oleh manajemen Taspen sebagai penyelesaian masalah SIAISA02 yang kala itu turun rating menjadi default (D).

Hal tersebut sekaligus merupakan pemenuhan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2016 yang melarang Taspen memegang aset investasi dibawah rating (BBB).

Saksi JBT, yang bertindak sebagai perwakilan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang digandeng Bahana Sekuritas untuk mengkaji opsi-opsi tersebut, turut memperkuat bahwa meskipun proposal perdamaian telah disepakati dalam forum PKPU, risiko pailit tetap ada dan tidak dapat sepenuhnya diabaikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar sebanyak 2 kali dalam seminggu mengingat jumlah saksi yang tidak sedikit dan kaitannya dengan masa penahanan para Terdakwa yang apabila telah diperpanjang akan berakhir pada 15 Oktober 2025.

Hal tersebut juga dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringakan serta Ahli untuk didengarkan pendapatnya di muka persidangan.

Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan pernyataan JPU, saksi dari internal PT Taspen telah selesai diperiksa sehingga pada persidangan ke depan JPU akan mulai memanggil pihak eksternal Taspen yang mengetahui kegiatan investasi yang diperkarakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: