Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Buruk ala PPATK

Oleh: Didik J Rachbini, Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef

Kebijakan Buruk ala PPATK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam beberapa tahun terakhir, pejabat publik kerap mengeluarkan kebijakan sembarangan dan bahkan “ngawur”. Pada periode kedua Pemerintahan Joko Widodo, biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang “semau gue”. Hal ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan ditambah pilar para buzzer-nya.  

Contohnya adalah UU IKN yang tidak memiliki proses kecuali titah presiden. Lembaga-lembaga yang merupakan pilar demokrasi diberangus secara “demokratis” oleh presiden, seperti KPK yang berubah menjadi lembaga pemerintah. Bahkan menyulap Gibran pun bisa dilakukan. Karena bertentangan dengan UU, maka UU-nya diberangus lewat MK. 

Pola tersebut terus terjadi sampai saat ini. Terbaru, kebijakan buruk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang “semau gue” memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan, pencucian uang, dan sebagainya.

 Kebijakan ini bertentangan dengan tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Tugas dan fungsi PPATK memang secara umum adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI, dan internal bank. Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dan melaporkan kepada aparat hukum. Namun, PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri, apalagi memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi menyalahi aturan.

Tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang bakal menentukan rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. Sementara itu, PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah secara massal seperti dilakukan sekarang, walaupun dengan sifat sementara.

Baca Juga: Ada Nasabah yang Terkena Blokir PPATK, Ini Penjelasannya Bos BCA

PPATK  hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Selanjutnya, aparat hukum dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. Artinya, PPATK hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis.

Dalam kasus ini, PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Hal ini menandakan pemimpinnya tidak kompeten menjalankan tugasnya, sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif dan meresahkan publik. 

Jadi, alasan bahwa rekening tidak aktif selama tiga bulan berpotensi digunakan untuk kejahatan sangat lemah secara hukum. Tidak ada undang-undang dan aturan yang menyebut bahwa rekening pasif sebagai pelanggaran hukum.

Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan, karena kelalaian fatal dan menunaikan tugas secara tidak profesional. Ini merupakan kelalaian pemerintah juga karena memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: