Kredit Foto: Istimewa
Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memastikan apakah aktivitas perdagangan saham akan diliburkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional tambahan.
“Kami masih menunggu SKB 3 Menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers pembukaan Bulan Kemerdekaan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Aturan FCA Dikeluhkan Investor, BEI Tegaskan Tak Akan Revisi dalam Waktu Dekat
Juri menjelaskan bahwa tambahan libur ini bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti perlombaan rakyat, pertunjukan budaya, dan acara komunitas.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia bisa turut merayakan hari bersejarah ini secara inklusif, penuh semangat, dan dengan suka cita,” kata Juri.
Dengan tambahan libur tersebut, masyarakat berpeluang menikmati akhir pekan panjang (long weekend) dari Sabtu (16/8/2025) hingga Senin (18/8/2025), setelah mengikuti puncak perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus.
Baca Juga: BEI Yakin IHSG Sentuh 8.000 Saat HUT RI, Ini Alasannya
Pemerintah juga telah menyiapkan rangkaian acara sepanjang Bulan Kemerdekaan, antara lain Pesta Rakyat di Istana dan Monas, Karnaval Kemerdekaan, serta program diskon hingga 80 persen di pusat-pusat perbelanjaan.
“Perayaan 80 tahun kemerdekaan ini merupakan momentum kolektif untuk meneguhkan semangat kebangsaan,” ujar Juri. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan sektor swasta, turut meramaikan momen tersebut.
Sementara itu, BEI menyatakan akan menyesuaikan jadwal perdagangan saham apabila libur 18 Agustus resmi ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement