I-Care JKN dari BPJS Kesehatan Bantu Dokter Baca Riwayat Pelayanan Kesehatan Pasien hingga Satu Tahun ke Belakang
Kredit Foto: Istimewa
Lewat mekanisme Pencarian Riwayat Pelayanan Kesehatan (i-Care JKN), BPJS Kesehatan membantu dokter dan tenaga medis untuk mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dokter dapat melihat riwayat pelayanan kesehatan yang diterima peserta selama kurun waktu satu tahun ke belakang.
Terobosan ini pun mendapat apresiasi dari Rizna Puspitasari, dokter di Klinik Intan Yogyakarta, yang telah membuktikan manfaat dan kemudahan i-Care JKN tersebut.
“Kami telah memanfaatkan sistem i-Care JKN sejak sistem ini diluncurkan. Awalnya kami diundang untuk sosialisasi oleh tim BPJS Kesehatan, kemudian kami mencoba bersama tim kami di klinik. Sejak saat itu kami terus memanfaatkan hingga sekarang,” ujar Rizna, Jumat (18/07).
Dengan data valid yang tersedia dalam i-Care JKN, Rizna dapat menentukan diagnosa dengan lebih cepat dan tepat. Terlebih jika Rizna menangani pasien yang kesulitan menceritakan riwayat kesehatannya.
“Ketika kita membutuhkan data riwayat kesehatan, kami langsung memanfaatkan sistem ini. Terutama saat pasien lupa atau kesulitan menjelaskan riwayat pelayanan kesehatannya, obat apa yang dikonsumsi dan sebagainya. Di saat seperti itulah kami sangat membutuhkan data riwayat kesehatan peserta agar penentuan diagnosis menjadi lebih cepat sekaligus tepat,” ujar Rizna.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ungkap 8 Penyakit dengan Pembiayaan Termahal!
Rizna menambahkan, ia pernah mendapati pasien dari luar kota yang datang ke kliniknya. Klinik belum memiliki rincian riwayat kesehatan peserta dan i-Care JKN menjawab kebutuhan Rizna untuk mengetahui kondisi kesehatan pasien sebelumnya.
“Pernah satu ketika ada pasien dari luar kota dan otomatis pasien belum pernah berobat di klinik kami dan kami tidak memiliki catatan riwayat kesehatannya. Kemudian langsung kami membuka i-Care JKN dan kami bisa mengetahui riwayatnya mendapatkan pengobatan apa dan diberikan obat-obatan apa saja. Itu sangat membantu kami menangani pasien tersebut,” kata Rizna.
Sistem i-Care JKN dapat pula digunakan untuk melakukan pengecekan ulang obat-obatan Program Rujuk Balik (PRB). Selain itu dapat membantu dokter mempertimbangkan obat-obatan apa saja yang sesuai dengan kondisi pasien.
“Saat pasien kami konfirmasi mengkonsumsi obat apa, terkadang lupa. Pasien hanya menjelaskan obatnya berwarna hijau misalnya, dikonsumsi dua kali sehari namun tidak spesifik menyebutkan nama obatnya. Dengan membuka i-Care JKN kita bisa tahu obat apa saja, pereda nyeri apa yang dikonsumsi dan lain-lain,” terang Rizna.
Selain sistem i-Care JKN dapat dimanfaatkan oleh tenaga medis, sistem ini juga tersedia pada Aplikasi Mobile JKN milik peserta. Dengan mengunduh aplikasi dan membuka menu Info Riwayat Pelayanan (i-Care JKN), peserta dapat melihat riwayat kesehatannya secara mandiri. Riwayat tersebut terdiri dari diagnosis pelayanan, keluhan, terapi obat dan terapi non obat yang didapatkan peserta.
“Sistemnya berjalan lancar dan dari awal pemanfaatan hingga sekarang tidak ada kendala berarti yang kami rasakan,” kata Rizna.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Skenario Kenaikan Iuran JKN 2026
Dalam menu i-Care JKN dalam Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memberikan penilaian atas pelayanan yang diterima dari fasilitas kesehatan melalui Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan (KESSAN). Penilaian tersebut menjadi umpan balik untuk fasilitas kesehatan serta BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik demi kepuasan peserta. Rizna mengapresiasi inovasi yang terus dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Ia berharap kedepan sistem yang berjalan semakin baik.
“Semua lancar saja sistemnya dan dari kami pun merasa ini mudah digunakan. Harapan kami tentu ke depan sistem i-Care JKN semakin baik dan terus dilengkapi dengan fitur-fitur lain yang menunjang kebutuhan kami. Sistem ini sudah baik dan sangat bermanfaat,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement