Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Thailand Hadirkan Tourist Wallet: QR Payment Dilengkapi Fitur Kripto

Thailand Hadirkan Tourist Wallet: QR Payment Dilengkapi Fitur Kripto Kredit Foto: AP Photo/Sakchai Lalit
Warta Ekonomi, Jakarta -

Thailand resmi meluncurkan Tourist Wallet. Ia merupakan dompet digital yang memungkinkan wisatawan asing melakukan pembayaran quick response dengan konversi mata uang asing ke baht. Bahkan ia dilengkapi dengan fitur konversi kripto.

Dilansir Selasa (19/8), Tourist Wallet dirancang untuk mengatasi keterbatasan pembayaran lintas negara. Saat ini, sistem quick response lintas batas baru tersedia dengan delapan negara mitra, termasuk Singapura, Malaysia, dan China.

Baca Juga: Euforia Pasar Kripto, Coinbase (COIN) Hidupkan Kembali Stablecoin Bootstrap Fund

Wisatawan dapat mengisi saldo menuju dompek terkait menggunakan uang tunai dalam sejumlah gerai penyedia, kartu debit dan kredit asing, atau transfer bank dari luar negeri. Batas transaksi ditetapkan sebulannya dalam range dari ฿50.000-฿500.000.

Tourist Wallet sendiri akan melarang penarikan tunai. Sementara penutupan akun hanya bisa dilakukan melalui penebusan saldo. Sementara itu, rencana adopsi kripto dalam platform ini sendiri masih bersifat uji coba.

Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) sedang meninjau apakah bursa dan kustodian berlisensi dapat memfasilitasi konversi kripto menjadi baht untuk digunakan dalam Tourist Wallet.

Baca Juga: Sukses di Thailand, HDmall Tawarkan Layanan Kesehatan seperti Belanja Online di Indonesia

Regulasi ini mewajibkan identifikasi know-your-customer berbasis paspor, dengan kekhawatiran utama terkait akun gelap dan potensi pencucian uang. Hasil kajian dari uji coba regulator (sandbox) dijadwalkan diumumkan pertengahan bulan ini. Hingga saat itu, pengguna kripto belum bisa langsung membelanjakan aset digitalnya melalui Tourist Wallet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: