Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengendali Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, MKTR Angkat Bicara!

Pengendali Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, MKTR Angkat Bicara! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) angkat bicara mengenai salah satu pemegang saham mayoritasnya, Fuad Hasan Mansyur, yang juga dikenal sebagai pendiri biro haji Maktour Indonesia. Diketahui, nama Fuad kini tengah menjadi sorotan lantaran dicekal KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Kementerian Agama 2024.

Direktur MKTR, Wawan Sulistyawan, menegaskan bahwa polemik tersebut tidak ada hubungannya dengan perusahaan. "Perseroan tidak berkaitan secara langsung maupun tidak langsung atas isi polemik tersebut, sehingga tidak mempengaruhi aktivitas operasional maupun keberlangsungan usaha Perseroan," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (21/8). 

Menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya keterkaitan lintas kepemilikan antara Fuad Hasan Mansyur, Maktour, dan MKTR, manajemen mengakui bahwa Fuad memang salah satu pemegang saham mayoritas. "Namun demikian, Perseroan menegaskan bahwa setiap hak dan kewajiban pemegang saham dipisahkan secara tegas dari kegiatan operasional sehari-hari Perseroan," tegas Wawan.

Baca Juga: KPK Larang Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour ke Luar Negeri Imbas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ia menambahkan, seluruh aktivitas bisnis dijalankan oleh manajemen profesional sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mekanisme check and balance, serta pengawasan dari Dewan Komisaris dan Komite Audit.

"Dengan demikian, kepemilikan saham mayoritas tidak serta-merta memberikan pengaruh terhadap keputusan operasional yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun risiko hukum bagi Perseroan," jelasnya.

Terkait potensi konflik kepentingan karena posisi Fuad sebagai pemegang saham pengendali, manajemen menegaskan telah memiliki kebijakan internal untuk mengantisipasi hal tersebut. Kebijakan tata kelola ini mengatur pengelolaan potensi konflik kepentingan sehingga keputusan bisnis tetap independen dan mengutamakan kepentingan perusahaan serta seluruh pemegang saham.

Lebih lanjut, meski kasus ini dinilai tidak berkaitan dengan kegiatan usaha MKTR secara langsung maupun tidak langsung, Perseroan tetap melakukan pemantauan dan memastikan bahwa tidak ada potensi risiko hukum yang dapat memengaruhi kegiatan usaha, aset, maupun keberlangsungan usaha Perseroan.

Baca Juga: Tanggapan Yaqut Saat KPK Putuskan Melarang ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam hal komunikasi dengan publik dan pasar modal, manajemen mengaku berkomitmen penuh menjaga transparansi. Setiap perkembangan material yang berpotensi berdampak pada operasional akan segera diumumkan melalui keterbukaan informasi resmi di Bursa.

Adapun soal audit independen, Wawan menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana khusus terkait kasus Fuad Hasan Mansyur. "Namun, Perseroan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut berdasarkan perkembangan situasi. Indikator efektivitas tindakan mitigasi akan diukur melalui kepatuhan terhadap regulasi, hasil evaluasi internal, serta umpan balik dari auditor dan pemangku kepentingan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: