Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Evercoss Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Kredit Sritex Rp2,5 Triliun

Dirut Evercoss Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Kredit Sritex Rp2,5 Triliun Kredit Foto: Kejaksaan Agung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, SWP, diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (20/8/2025) bersama tiga saksi lain dari sektor swasta dan perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait tersangka Iwan Setiawan Lukminto alias ISL dan kawan-kawan. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Sritex Utang Rp3,5 Triliun, Kejagung Panggil 5 Saksi

Selain SWP, penyidik juga memeriksa NP, karyawan swasta yang tidak dijelaskan asal perusahaannya, serta dua saksi dari sektor perbankan: SMS, pengusul kredit sindikasi PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan TAS, analis kredit korporasi Surakarta di Bank Jateng.

SWP diketahui bukan kali pertama menjalani pemeriksaan di Kejagung. Sebelumnya, ia pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada 5 dan 11 Agustus 2025 dalam perkara berbeda, yakni terkait program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, pemeriksaan kali ini berfokus pada aliran kredit Sritex dari sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) maupun bank pelat merah.

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dibagi penyidik dalam dua klaster. Pertama, pemberian kredit oleh tiga BPD yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Kedua, kredit dari sindikasi bank pelat merah, yaitu Bank BNI, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Dari hasil penyidikan, ketiga lembaga keuangan pelat merah tersebut diketahui menyalurkan pinjaman dengan nilai mencapai Rp2,5 triliun kepada Sritex dan entitas anak usahanya. Dugaan penyimpangan kredit ini menjadi perhatian serius Kejagung, yang telah menetapkan beberapa tersangka dan terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan perusahaan teknologi seperti Evercoss.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: