Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru, Klaim Asuransi Jiwa Tak Lagi Ditanggung Penuh

Aturan Baru, Klaim Asuransi Jiwa Tak Lagi Ditanggung Penuh Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan aturan mekanisme co-payment dalam produk asuransi jiwa mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur bahwa nasabah wajib menanggung sebagian biaya klaim sesuai persentase tertentu.

Ketua Bidang Kanal Distribusi & Inklusi Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa AAJI, Elin Waty, menjelaskan bahwa praktik co-payment bukan hal baru di industri asuransi. Sejumlah perusahaan telah menerapkannya, terutama di produk asuransi kendaraan.

“Jadi co-payment itu kalau saya sebagai orang awam gitu, sebenarnya kita kan tidak aneh. Jadi kalau di asuransi mobil gitu, itu kan disebutnya risiko sendiri ya, jadi setiap kali kita klaim biasanya ada risiko sendiri yang kita bayar beberapa ratus ribu gitu kan,” kata Elin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Agen Asuransi Jiwa Jadi Motor Penetrasi Pasar Nasional

Elin menilai penerapan co-payment akan mendorong nasabah lebih bijak menggunakan layanan kesehatan. “Kalau masuk rumah sakit, misalnya dibilang harus ini, harus ini, dia juga lebih ngelihatin gitu. Misalnya sakit perut, disuruh MRA kepala, dia kan mempertanyakan. Karena apa? Karena sekarang saya ikut bayaran. Jadi harapannya adalah membangun masyarakat juga sehingga tidak terjadi overtreatment,” tambahnya.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menegaskan skema co-payment sudah lazim diterapkan di berbagai negara maupun jenis asuransi lain. “Co-payment ini cukup dikenal di industri asuransi di banyak negara dan bukan hanya untuk kesehatan, untuk kendaraan, untuk banyak hal itu kejadian juga,” ujarnya.

Menurut Budi, regulasi ini penting untuk menjaga keseimbangan premi di tengah tren kenaikan klaim kesehatan. “Yang saya ingin tekankan, bahwa kenaikan klaim kesehatan ini harus dicermati oleh semua pihak, semua stakeholders,” katanya.

Baca Juga: OJK Perketat Industri Asuransi Lewat QR Code di STTD Agen

AAJI menyatakan siap mendukung regulator dalam penerapan kebijakan tersebut dengan harapan industri tetap sehat dan masyarakat memperoleh proteksi yang lebih adil.

Data AAJI mencatat total klaim kesehatan pada Semester I 2025 naik 3,2% secara tahunan menjadi Rp12,20 triliun. Kenaikan ini dipicu inflasi biaya medis, harga obat-obatan, serta praktik overtreatment. Sementara itu, laporan Mercer Marsh Benefits (MMB) 2025 memperkirakan inflasi biaya medis di Indonesia mencapai 19%, jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: