Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Andrew Hidayat Dorong Remitansi dan Pinjaman Berbasis Kripto

Andrew Hidayat Dorong Remitansi dan Pinjaman Berbasis Kripto Kredit Foto: COIN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Potensi kripto sebagai instrumen ekonomi riil di Indonesia dinilai perlu segera dioptimalkan. Investor sekaligus pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat, menilai penerapan use case seperti remitansi berbasis kripto dan crypto-based lending bisa menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pekerja migran dan generasi muda.

Menurut Andrew, remitansi berbasis kripto berpeluang menekan biaya pengiriman uang tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Saya pernah lihat studi salah satu pedagang kita, dia itu mungkin bisa iritkan teman-teman yang kerja di luar dalam segi cost remittance 2-3 triliun per tahun. Bayangkan kalau 2-3 triliun ini kita kembalikan kepada pekerja-pekerja kita untuk mereka remit kembali kepada saudara-saudara atau anak mereka di kampung.,” ujar Andrew saat ditemui di sela acara CFX Crypto Conference, Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, peluang lain yang perlu dikembangkan adalah pinjaman berbasis kripto. Di Amerika Serikat, kata Andrew, layanan serupa telah dilakukan oleh platform seperti Coinbase dan Crypto.com, serta bank besar seperti JP Morgan dan Citibank melalui produk berbasis ETF.

“Urusan kripto base lending, ini kan kita perlu juga berkonsultasi dengan regulator-regulator kita mungkin memohon mereka untuk mengaji ulang beberapa aturan sehingga kita bisa menggunakan kripto ini untuk sebagai instrumen pinjaman,” jelas Andrew.

Dari sisi regulasi, Indonesia dinilai lebih maju dibanding negara lain. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan sejumlah aturan OJK disebut sudah menjadi landasan awal yang kuat untuk inovasi industri kripto.

“Sebenernya Indonesia regulasi kripto ini udah didahulukan dan kita udah jadi pendahulu. Amerika aja baru keluar Genius Act, kita udah ada undang-undang P2SK sebelum mereka, udah ada POJK sebelum mereka. Ini justru sekarang kita fokusnya adalah untuk gimana bisa bekerja dalam aturan ini untuk mengembangkan use case-use case kripto di Indonesia sehingga teman-teman kita yang investasi di kripto tidak usah milih antara, eh saya mau investasi kripto atau mau bangun rumah. Kan demografiknya investor kita ini rata-rata muda semua. Pengen punya rumah, pengen punya mobil,” tegas Andrew.

Ia berharap, ekosistem kripto nasional, termasuk CFX, KKI, dan ICC, dapat memperkuat komunikasi dengan regulator untuk mempercepat implementasi. Dengan demikian, industri kripto tidak hanya menjadi instrumen investasi, tetapi juga mendorong sektor riil, seperti pembiayaan rumah dan kendaraan bagi investor muda.

“Demografiknya investor kita ini rata-rata muda semua. Pengen punya rumah, pengen punya mobil. Sehingga kalau dengan crypto based lending mereka bisa investasi, bisa juga beli rumah, mendorong ekonomi-ekonomi di lain tempat lah. Itu yang saya pikir, saya sebagai kacamata investor, ,” tambah Andrew.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: