Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana

Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana Kredit Foto: Kejaksaan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak pertambangan yang tidak sesuai izin usaha pertambangan (IUP). Penetapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, terhadap dua Direktur Utama PT Jasa Sarana dalam periode berbeda.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen, surat, dan petunjuk lain, kami mendapatkan dua modus yang dilakukan oleh para pelaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, dalam keterangan pers, Senin (25/8/2025). 

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, serta IS yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak Juli 2022 hingga saat ini.

Baca Juga: Libatkan 12 Perusahaan, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Adi menjelaskan, modus pertama terkait pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan berlaku dan tidak sesuai jenis komoditas material yang ditambang. Modus kedua, para tersangka melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki perusahaan.

Dari hasil perhitungan sementara tim penyidik, dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pajak dan eksplorasi pertambangan tanpa izin sesuai aturan mencapai sekitar Rp3 miliar. “Namun hal tersebut tetap akan didalami oleh para penyidik untuk kerugian negara,” tegas Adi.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain penetapan tersangka, Kajari Sumedang juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar segera menyesuaikan izin operasional dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya (juga) menghimbau untuk secara tertib dan taat dalam kontribusi membayar pajak terhadap daerah karena itu akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Sumedang,” kata Adi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: