Kredit Foto: WE
Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah belum bisa mengakses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan hal ini terjadi karena aturan turunan dari Kementerian Keuangan masih dalam tahap harmonisasi.
Menurutnya, kendala regulasi membuat plafon pinjaman yang sudah disiapkan Himbara tidak dapat digunakan oleh Kopdes hingga aturan selesai.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Buka Ruang Integrasi Ekosistem Pariwisata Lokal
“Tadi saya laporkan Koperasi Desa (Kopdes), sudah berjalan sekarang, kita kerja keras. Hanya memang peraturan Menkeu turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke bank Himbara belum bisa dipakai hari ini. Diharapkan dalam waktu singkat, seminggu dua minggu lagi bisa selesai,” ujar Zulhas, seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/6/2025).
Baca Juga: Kredit Bank Himbara Tembus Rp3.714 Triliun per Juni 2025
Ia menambahkan, perkembangan tersebut menjadi salah satu poin laporan dalam rapat yang berlangsung hampir dua jam. Pemerintah, kata Zulhas, berharap hambatan administratif bisa segera terselesaikan agar pembiayaan Kopdes dapat segera bergulir di lapangan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menggandeng Himbara untuk mendukung permodalan Kopdes Merah Putih. Skema yang disiapkan mencakup plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan tenor enam tahun dan bunga 6 persen. Dukungan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas koperasi desa dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memperluas akses pembiayaan ke masyarakat desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement